kicknews.today – Sebanyak 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara telah memperoleh pengakuan melalui Surat Keputusan Bupati. Pengakuan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan komunitas dan ritual budaya, tetapi juga kelembagaan, wilayah adat, norma hingga hukum yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.
Dua belas komunitas tersebut yakni MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong dan Jeliman Ireng.

Pengakuan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sebelum ditetapkan, pemerintah daerah melakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap masing-masing komunitas. Pemeriksaan antara lain menyangkut keberadaan struktur kepemimpinan adat, norma hukum adat, wilayah adat, kekayaan komunitas hingga ritual dan tradisi yang masih dijalankan.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengatakan masyarakat hukum adat bukan entitas baru yang muncul setelah memperoleh pengakuan pemerintah. Keberadaan mereka justru menjadi bagian dari akar pembentuk identitas Lombok Utara.
“Masyarakat hukum adat ini adalah penjaga kearifan budaya yang kita miliki. Kabupaten Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang masih terjaga dengan baik oleh para tokoh dan aktivis adat,” kata Najmul.
Menurutnya, keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat perlu terus dipertahankan bersama.
“Hukum dan adat yang hidup di tengah masyarakat harus terus kita rawat bersama-sama,” katanya.
Lalu, seperti apa hukum adat yang masih dijalankan masyarakat tersebut?
Salah satu gambarannya dapat ditemukan pada MHA Kuripan di Kecamatan Gangga. Dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), masyarakat Kuripan masih mengenal awiq-awiq yang mengatur kehidupan sosial sekaligus pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
Dalam pengelolaan kawasan yang dikenal sebagai pawang, misalnya, pemanfaatan kayu tidak dapat dilakukan begitu saja. Pengambilan atau penebangan harus mendapatkan persetujuan melalui musyawarah pranata adat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi adat. Besarnya sanksi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan antara lain dapat berupa kewajiban menyediakan kambing atau ayam serta beras.
Aturan adat Kuripan juga digunakan dalam penyelesaian persoalan sosial. Permasalahan yang terjadi di wilayah adat terlebih dahulu dapat dibawa ke dalam musyawarah yang dikenal sebagai gundem. Pihak yang berselisih dan saksi dihadirkan untuk mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan adat.
Apabila tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, persoalan dapat diteruskan kepada pemerintah desa.
Konsekuensi adat juga dapat menyentuh kehidupan sosial dan ritual. Warga yang belum memenuhi sanksi atas pelanggaran tertentu dapat tidak diperbolehkan mengikuti atau mengadakan ritual adat hingga kewajibannya diselesaikan.
Hukum adat juga berkaitan dengan pengelolaan wilayah. Masyarakat mengenal ruang yang dikelola secara komunal, kawasan yang mempunyai fungsi ritual serta kawasan yang berkaitan dengan sumber air dan sumber daya alam.
Namun aturan yang hidup di setiap MHA tidak selalu sama.
Di Bayan, misalnya, aturan adat dapat terlihat dari ritme kehidupan masyarakat ketika memasuki bulan Mulud. Pada periode tersebut terdapat ketentuan mengenai kegiatan tertentu yang sementara tidak diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan Maulid Adat Bayan.
Juru Kunci Masjid Kuno Bayan, Raden Palasari, mengatakan masyarakat menahan sejumlah kegiatan yang disebut urip, termasuk begawe atau pesta.
“Kami memasuki bulan Mulud sudah ada aturan tidak menyelenggarakan urip, begawe atau pesta untuk mempersiapkan perayaan kelahiran Baginda Nabi dan bersiap menerima ajaran,” kata Raden Palasari.
Praktik yang masih hidup di Kuripan dan Bayan menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berbicara mengenai upacara atau pakaian tradisional. Aturannya dapat menyentuh pengelolaan hutan dan sumber daya alam, penyelesaian perselisihan, kehidupan sosial hingga pelaksanaan ritual.
Setiap masyarakat hukum adat memiliki sejarah, wilayah, struktur dan ketentuan masing-masing. Karena itu, pengakuan terhadap 12 MHA di Lombok Utara tidak berarti seluruh hukum adat mereka diseragamkan.
Pengakuan pemerintah memberikan dasar hukum terhadap keberadaan komunitas yang memenuhi unsur sebagai masyarakat hukum adat, sekaligus memberi ruang bagi hak tradisional mereka untuk tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Lombok Utara, hukum negara dan aturan adat akhirnya tidak selalu berdiri di dua jalan yang terpisah. Pada sejumlah komunitas, awiq-awiq, musyawarah adat, aturan pengelolaan wilayah hingga larangan dalam ritual masih menjadi bagian dari cara masyarakat mengatur kehidupan sehari-hari. (red.)






