kicknews.today – Seorang remaja SMP inisial AF, 14 tahun asal Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (Sajam), Minggu malam (12/11). Selain AF, polisi juga mengamankan rekannya inisial AR, 22 tahun yang juga dari desa yang sama.
Keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 Wita saat petugas sedang patroli cipta kondisi (cipkon) di beberapa tempat rawan terjadinya kriminalitas di wilayah Kecamatan Dompu dan Woja. Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, petugas menemukan tiga pelaku sengaja membuang sajam di samping Masjid Jabal Nur berupa rantai senso (mesin pemotong) dan dua buah parang.
“Keduanya langsung diamankan setelah dikejar petugas,” jelas Kasat Reskrim Iptu Ramli SH, Senin (13/11).
Tiga pelaku sempat kabur setelah mengetahui ada petugas. Setelah dikejar, dua pelaku berhasil diamankan. Sementara 1 pelaku lain kabur.
“Sekarang keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)