Bawa sabu di taman kota, pria di Dompu ditangkap polisi 

Diduga mengedarkan sabu, pria inisial SH (36 tahun) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat (8/12/2023).
Diduga mengedarkan sabu, pria inisial SH (36 tahun) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat (8/12/2023).

kicknews.today – Seorang pria inisial SH (36 tahun) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat (8/12/2023). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 2,55 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap di taman kota Dompu sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dompu.

“Setelah diselidiki dan diketahui keberadaannya, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti. Selain 5 poket sabu, juga disita 1 klip transparan, korek gas, HP dan uang tunai Rp235 ribu.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI