kicknews.today – Pemerintah provinsi nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, imbas Aktivitas Pertambangan di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa yang memakan tiga korban jiwa.
Insiden longsor pada Sabtu (5/9/2026) malam hari di lawang tua kecamatan lantung kabupaten Sumbawa menyebabkan tiga penambang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka luka, atas dasar itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran dari pemegang izin di blok pertambangan yang di duga ilegal tersebut.

Namun saat ini Ia belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut berizin atau tidak. Sementara pemilik izin akan dievaluasi hingga terancam sanksi pencabutan jika ditemukan pelanggaran.
“Nah itu kita belum tahu. Seperti apa itu tentu kita akan pastikan dengan polisi Sumbawa,” ungkap samsudin saat di konfirmasi, Selasa (8/9/26)
Samsudin mengakui bahwa lokasi blok lantung masuk dalam bagian wilayah pertambangan rakyat (WPR) namun lokasi terjadinya longsor yang menyebabkan tiga penambang tewas tersebut berada diluar WPR karena berada di tengah hutan.
“Kan memang lantung itu luas karena kecamatan, WPR luas maksimal 25 hektare, sedangkan izin pertambangan rakyat (IPR) itu 10 hektare dan kita belum tau lokasi kejadian ini masuk blok mana karena di lantung itu lebih dari 10 blok,” terang Samsudin.
Samsudin mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan sudah menurunkan tim sebanyak dua orang untuk melakukan investigasi. Bersamaan dengan Pemkab Sumbawa dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami Terima laporannya, nanti informasi terbaru pasti akan kami sampaikan lagi ya, karena di lokasi itu susah sinyal,” ungkap samsudin saat di konfirmasi.
Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pertambangan tersebut, ia mengaku belum bisa memastikan kebenarannya.
“Kalau warga asing (belum ada info), jadi belum bisa ngomong saya,nanti tunggu Terima laporan”, terang samsudin.
Untuk mencegah hal tersbut terulang kembali, ia meminta masyarakat mengikuti proses dan prosedur yang sedang ditempuh pemerintah, salah satunya melalui kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagai upaya memberikan legalitas terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Dari proses-proses yang selama ini memang ilegal kan. Nah ini kami harapkan masyarakat bisa menunggu dulu prosesnya (IPR). Karena regulasinya kan lagi diproses di DPRD kan,” ucap samsudin.
Samsudin berharap proses regulasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Sehingga kita menunggu itu dulu, mudah-mudahan tahun ini selesai semuanya,” sambungnya.
Selain aktivitas pertambangan, Pemprov NTB juga akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan emas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan emas yang beredar di pasaran bukan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Samsudin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan hearing bersama asosiasi penjual emas di Sekarbela.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang meminta kepastian terkait aktivitas perdagangan emas yang sempat terganggu setelah adanya razia oleh aparat penegak hukum. Pemprov NTB meminta para pedagang untuk kembali mengidentifikasi sumber emas yang diperjualbelikan.
“Untuk memastikan itu, kami kasih tahu bahwa mereka harus segera mengidentifikasi kembali sumber-sumbernya dari mana. Jangan-jangan dari illegal mining itu, dari PETI,” ujarnya.
Menurut Samsudin, potensi kecurangan atau fraud dalam rantai perdagangan emas ilegal tetap terbuka. Karena itu, asosiasi pedagang emas diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan asal-usul emas yang diperjualbelikan. Ia menegaskan, pedagang tidak diperbolehkan memperjualbelikan produk hasil tambang yang belum memiliki legalitas
“Kami minta tolong kepada teman-teman asosiasi untuk selalu koordinasi dengan kami, dengan pemerintah, agar bisa kita identifikasi bahwa potensi fraud kaitan dengan penjualan yang ilegal itu pasti ada,” katanya. (wii*)






