Usai disorot KPK, Gubernur NTB perintahkan Pokir dan hibah dibenahi di APBD-P 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan jajaran Pemerintah Provinsi NTB menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, terutama terkait tata kelola pokok-pokok pikiran DPRD dan dana hibah.

Perintah tersebut menjadi tindak lanjut Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang digelar bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan LKPP di Kantor Gubernur NTB pada 2–3 September 2026.

Iqbal mengatakan risiko dalam pengelolaan Pokir dan hibah harus diidentifikasi sejak tahap perencanaan agar tidak menjadi celah penyimpangan.

“Memang ada sorotan mengenai Pokir. Salah satunya, jangan ada hibah dalam bentuk uang di Pokir. Itu menjadi salah satu catatan penting. Jadi hibahnya dalam bentuk program,” kata Iqbal.

Menurutnya, KPK telah memetakan sejumlah risiko pada Pokir dan hibah yang harus segera diselesaikan melalui pembenahan sistem.

“Kemarin dipetakan risiko di Pokir dan hibah. Itulah yang kita selesaikan sekarang,” ujarnya.

Iqbal menegaskan setiap program pemerintah harus dilengkapi manajemen risiko sejak awal. Langkah tersebut diperlukan untuk mengenali kemungkinan persoalan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.

“Saya sudah bilang bahwa menyusun program itu harus melakukan manajemen risiko sejak awal untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang muncul dan memitigasinya,” katanya.

Dalam evaluasinya, KPK menemukan sejumlah anomali dalam pengusulan Pokir DPRD di NTB. Temuan tersebut meliputi usulan yang belum dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, waktu pengusulan yang tidak sesuai ketentuan serta usulan yang melintasi daerah pemilihan anggota DPRD.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti mengatakan Pokir merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah sehingga harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai ruang kebijakan dalam Pokir maupun hibah justru menjadi celah untuk transaksi kepentingan. Semua harus kembali pada kebutuhan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” tegas Ely.

KPK juga menemukan titik rawan dalam penyaluran hibah di NTB. Temuan tersebut meliputi hibah berulang lintas tahun 2025–2026 senilai Rp16,5 miliar dan duplikasi hibah dalam satu tahun anggaran senilai Rp9,2 miliar.

Selain itu, ditemukan data penerima hibah tanpa alamat, alamat kosong serta identitas yang terduplikasi.

KPK merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat verifikasi dan rekonsiliasi data hibah, baik antar-tahun maupun dalam tahun anggaran yang sama.

Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian usulan, hasil evaluasi, penetapan penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, bukti pencairan serta legalitas dan identitas penerima.

“Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Pengusulannya harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah,” jelas Ely.

KPK juga mendorong Gubernur NTB menerbitkan peraturan gubernur mengenai penyaluran hibah dalam bentuk barang maupun uang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.

Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention, skor Pemprov NTB turun dari 84,81 pada 2024 menjadi 78,93 pada 2025. Skor Survei Penilaian Integritas juga menurun dari 65,74 menjadi 64,93 pada periode yang sama.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua mengatakan hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di NTB masih memerlukan penguatan.

“KPK menggunakan ukuran dari hasil Survei Penilaian Integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.

Iqbal menegaskan pembenahan sistem dibutuhkan agar aparatur tidak terjebak dalam praktik korupsi akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan.

“Korupsi tidak selalu lahir dari niat buruk, tetapi bisa terjadi karena sistem yang lemah dan tidak transparan. Karena itu, kami ingin membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sejak awal,” katanya.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda juga menyatakan lembaganya siap mengikuti arahan KPK. Pengusulan Pokir harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

“Pokir ‘siluman’ itu sudah tidak boleh dan memang tidak ada lagi,” tegas Isvie.

Hasil pembenahan tersebut mulai diterjemahkan dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi KPK bersama pemerintah daerah dalam satu bulan setelah rapat koordinasi. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI