kicknews.today – Sebanyak 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera memasuki tahapan baru setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan kode register desa persiapan.
Kode register tersebut tertuang dalam Surat Gubernur NTB Nomor 400.10.5/530/GUB.23/2026 tertanggal 25 September 2026. Surat itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk melanjutkan proses penataan 26 desa persiapan yang tersebar di lima kecamatan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara mengatakan, tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk masing-masing desa persiapan.
“Kita lanjut untuk persiapan pelantikan Penjabat Kades Persiapan. Selanjutnya nanti kita evaluasi per enam bulan,” kata Atmaja, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana perkembangan masing-masing desa persiapan. Jika hasil evaluasi menunjukkan progres yang baik dan memenuhi ketentuan, Pemkab KLU akan melanjutkan tahapan pembentukan desa definitif melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Kalau berdasarkan evaluasi progresnya bagus, kita ajukan rancangan perda. Ranperda dibahas dengan DPR, setelah itu dilakukan evaluasi oleh provinsi,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan di tingkat daerah dan provinsi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa.
Atmaja menjelaskan, pengajuan tersebut masih akan melalui proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat. Apabila disetujui, desa persiapan akan memperoleh kode desa dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi desa definitif.
“Kalau sudah lengkap baru diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa. Di Kemendagri dievaluasi kembali. Kalau disetujui maka dapat kode desa dan bisa definitif,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menerbitkan surat pemberian kode register bagi desa persiapan di KLU setelah usulan Pemkab Lombok Utara melalui Surat Bupati Nomor 400.10.2/275/DP2KBPMD/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Pemberian kode register tersebut dilakukan setelah Tim Penataan Desa Provinsi NTB melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan verifikasi faktual terhadap usulan pemekaran desa. Hasilnya, dokumen usulan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administratif.
Sebanyak 26 desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, empat desa di Kecamatan Tanjung, enam desa di Kecamatan Gangga, tujuh desa di Kecamatan Kayangan, lima desa di Kecamatan Bayan, serta empat desa di Kecamatan Pemenang.
Di Kecamatan Tanjung, desa persiapan meliputi Mur Kemuning, Panca Buana, Leong, dan Murangga. Kecamatan Gangga terdiri dari Pemaru, Muara Sedayu, Pancor Mas, Gangga, Soloh, dan Senjajak Darunnajah.
Kemudian Kecamatan Kayangan meliputi Kayangan Daya, Kayangan Barat, Lokok Ara, Santong Asli, Tanah Permai, Boyotan, dan Sambik Jengkel Asri. Kecamatan Bayan terdiri dari Pawang Kunyit, Lembah Madani, Teres Genit, Kebaloan, dan Torean.
Sementara di Kecamatan Pemenang terdapat Babussalam, Penjanggik, Terengan, dan Gili Trawangan.
“Penerbitan kode register ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan desa di KLU. Tapi, status 26 wilayah ini belum otomatis menjadi desa definitif karena masih harus melewati serangkaian evaluasi dan tahapan regulasi hingga tingkat pemerintah pusat,” tutup Atmaja. (gii/*)






