Investor tawarkan ubah sampah TPA Jugil Lombok Utara jadi BBM, listrik dan gas tanpa APBD

DLH Lombok Utara bersama PT WASTD dotcom saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Persampahan. (Foto. kicknews.today/anggi)
DLH Lombok Utara bersama PT WASTD dotcom saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Persampahan. (Foto. kicknews.today/anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerima tawaran investasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak, listrik, dan gas dari PT WASTD Dotcom. Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tawaran itu disampaikan perusahaan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut masih menjadi tahap awal penjajakan dan belum menghasilkan keputusan mengenai pelaksanaan investasi maupun bentuk kerja sama.

Direktur PT WASTD Dotcom, Parves mengatakan, teknologi yang ditawarkan dirancang untuk mengolah sampah menjadi produk energi yang memiliki nilai ekonomi.

Rencana investasi tersebut berawal dari persoalan sampah di Lombok Utara, terutama di kawasan pariwisata. Menurut Parves, sampah yang tidak tertangani dapat mengancam keberlanjutan pariwisata dan investasi di Gili Meno.

“Kalau masalah sampah tidak teratasi, ini akan menjadi ancaman serius bagi pariwisata di Meno. Artinya, investasi kita juga ikut bermasalah,” kata Parves.

Perusahaan menawarkan konsep pengolahan yang tidak hanya memindahkan atau menimbun sampah, tetapi mengubahnya menjadi sumber energi.

“Dengan menghadirkan teknologi ini, kita ingin mengatasi dua masalah sekaligus, yaitu masalah sampah dan masalah energi,” ujarnya.

Parves mengatakan, investasi tersebut akan menggunakan pembiayaan swasta dan tidak mengandalkan APBD Kabupaten Lombok Utara. Dukungan yang diharapkan dari pemerintah daerah berkaitan dengan proses perizinan dan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku.

“Kita tidak mengharapkan ada APBD sama sekali. Yang kita harapkan adalah komitmen dan dukungan pemerintah yang serius, terutama dalam perizinan dan penyediaan sampah,” jelasnya.

Menurut Parves, perusahaan telah membeli lahan dan mulai menyiapkan teknologi serta mesin pengolahan. Perusahaan selanjutnya akan menyusun dokumen lingkungan sebagai bagian dari persyaratan sebelum mengurus perizinan teknis lainnya.

Namun, perusahaan belum menyampaikan nilai investasi, kapasitas mesin, target produksi energi, teknologi yang digunakan, maupun proyeksi dampak ekonomi secara terperinci. Seluruh aspek tersebut masih memerlukan kajian dan pembuktian sebelum rencana investasi direalisasikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi mengatakan, pemerintah daerah menyambut tawaran investasi tersebut sebagai salah satu alternatif penanganan sampah.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah direncanakan pihak swasta dalam membantu Lombok Utara menangani masalah sampah,” kata Husnul.

Berdasarkan paparan perusahaan, sampah direncanakan dikonversi menjadi energi berupa listrik, BBM, dan gas. Lokasi fasilitas pengolahan ditawarkan berada di sekitar TPA Jugil untuk memudahkan pengangkutan dan penyediaan bahan baku.

Kedekatan fasilitas dengan TPA juga memungkinkan perusahaan mengolah kembali timbunan sampah lama melalui metode landfill mining. Dalam metode tersebut, sampah yang telah tertimbun digali kembali untuk dipilah dan diolah.

Husnul mengatakan, perusahaan mengeklaim teknologi yang ditawarkan dapat menangani berbagai jenis sampah.

“Semua jenis sampah bisa,” katanya saat menjelaskan hasil paparan perusahaan.

Dalam skema awal, pemerintah daerah akan mendukung ketersediaan sampah sebagai bahan baku. Adapun mekanisme pengangkutan dan pembiayaannya masih akan dibahas sesuai bentuk kerja sama yang disepakati.

Husnul menegaskan, audiensi tersebut belum menjadi persetujuan final pemerintah daerah. Pemkab Lombok Utara masih harus mempelajari teknologi, kebutuhan investasi, dampak lingkungan, perizinan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan.

Hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Bupati Lombok Utara sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya.

“Keputusan finalnya tetap ada di Pak Bupati selaku pimpinan utama kita di KLU,” tutup Husnul. (gii/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI