Bandel, cafe di Lenek Lauk Lombok Timur dibongkar Satpol PP

SatPol PP Lombok Timur dan Pemerintah Desa Lenek Lauk setempat melakukan pembongkaran sebuah cafe. Foto. Ist

kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur menertibkan penertibkan sebuah cafe di Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu pagi, (8/7/2026).

 

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan Pemerintah Desa Lenek Lauk terkait sering terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum atau Tibum Tranmas di lokasi tersebut.

 

Padahal sebelumnya, Pemerintah Desa telah memberikan himbauan dan peringatan baik lisan maupun tertulis kepada pengelola cafe. Satpol PP Lotim juga telah melayangkan surat teguran beberapa hari sebelum pelaksanaan. Namun karena tidak ada respon dan tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran cafe.

 

Kegiatan ini berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras atau Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM membenarkan adanya kegiatan tersebut.

 

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah. Kami berharap kedepan hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Mari kita jaga bersama agar wilayah kita tetap aman dan tentram sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI