kicknews.today — Aliansi Pemuda Desa Waringin, Kecamatan Suralaga menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Desa Waringin, pada Senin (23/12/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan praktek nepotisme dan minimnya transparansi dalam pemerintahan desa setempat.
Dalam aksi itu, massa menyoroti pengisian salah satu posisi kepala urusan (kaur) desa yang diduga diisi oleh anak dari Kepala Desa Waringin. Selain dinilai sarat nepotisme, beredar pula informasi bahwa yang bersangkutan telah memiliki profesi lain di luar pemerintahan desa, sehingga dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan desa.

Massa aksi mendesak agar oknum kaur tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga menuntut Kepala Desa Waringin untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja aparatur desa, terutama terkait persoalan transparansi anggaran dan kebijakan desa.
Padahal sebelumnya, tercatat empat anggota Badan Keuangan Desa (BKD) tersandung kasus hukum hingga harus menjalani hukuman penjara.
Koordinator Umum aksi, Khairil Qadri, menyampaikan bahwa kurangnya transparansi menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa sebagai badan publik wajib transparan dan menyediakan informasi kepada masyarakat,” ujar Khairil Qadri dalam orasinya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkas sudah lengkap dari tahun 2020-2025 ini akan kami bawa ke Kejaksaan Lombok Timur nantinya agar Pemdes Waringin segera diperiksa,” pungkasnya. (jr/*)


