kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong percepatan penetapan hutan adat setelah pengakuan terhadap 12 masyarakat adat di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pengelolaan kawasan hutan adat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk menindaklanjuti proses penetapan hutan adat di Lombok Utara.

“Kami sudah mendatangi Kementerian untuk koordinasi, mem-follow up pemerintah. Karena sampai 2029 itu rencananya sekitar 1,4 juta hektare akan diserahkan ke hutan adat, penetapan hutan adat,” kata Kusmalahadi, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, Lombok Utara saat ini masih berada dalam tahapan verifikasi yang dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP). Pemkab berharap proses tersebut dapat mengantarkan Lombok Utara menjadi daerah pertama di Nusa Tenggara Barat yang menerima penyerahan sertifikat hutan adat.
Kusmalahadi menyebut, salah satu kawasan yang menjadi bagian dari proses tersebut adalah Hutan Mandala. Kawasan ini juga menjadi salah satu agenda yang dikunjungi Putri Victoria dari Swedia dalam kunjungannya ke NTB beberapa waktu lalu.
“Kemarin salah satu agenda kunjungan Putri Victoria itu adalah melihat Hutan Mandala, penetapan Hutan Mandala. Mudah-mudahan kita menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Barat yang diserahkan sertifikat hutan adat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam koordinasi dengan Menteri terkait, Pemkab Lombok Utara telah menyampaikan kesiapan daerah untuk mengikuti proses penyerahan sertifikat hutan adat. Bahkan, pemerintah daerah berharap agenda penyerahan tersebut nantinya dapat dilaksanakan langsung di Lombok Utara.
Untuk progres pengajuan, Kusmalahadi memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat bersama UNDP.
“Alhamdulillah semua prasyaratnya sudah kita penuhi, tinggal proses verifikasi dari Kementerian dan UNDP,” katanya.
Kusmalahadi menargetkan proses penetapan hutan adat di Lombok Utara dapat diselesaikan pada 2027. Pemerintah daerah, kata dia, mengusulkan seluruh kawasan hutan adat untuk diproses secara menyeluruh, dengan salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Bayan.
Namun, dia menegaskan tidak ada pemisahan prioritas antarkawasan karena seluruh hutan adat di Lombok Utara didorong untuk mendapatkan pengakuan.
“Semua hutan adat kita prioritaskan. Tidak kita pisah. Jadi mungkin insyaallah jadi satu pengakuan hutan adat itu, jadi satu di Lombok Utara,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan hutan adat juga diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Masyarakat adat nantinya dapat memanfaatkan potensi hutan untuk sumber penghasilan dengan tetap berpegang pada aturan adat dan prinsip kelestarian.
Kusmalahadi menjelaskan, sejumlah kawasan selama ini memang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Salah satunya di Bayan, di mana sekitar sembilan hektare lebih kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat telah dikembalikan fungsinya untuk kepentingan pelestarian hutan.
Masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil hutan maupun mengembangkan kegiatan pertanian dan perkebunan, namun tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon atau tindakan yang merusak kawasan.
“Tidak untuk ditebang. Dan itu pantangan betul,” tegasnya.
Menurut Kusmalahadi, pengakuan hutan adat juga menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih klaim antara kawasan yang berada dalam penguasaan negara dengan wilayah yang selama ini diakui dan dikelola berdasarkan hukum adat.
Karena itu, sertifikasi hutan adat dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kawasan sekaligus memperjelas hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelolanya.
“Makanya kenapa sertifikat khusus hutan adat itu diberikan supaya tidak tumpang tindih. Yang selama ini masih ada pengakuan hutan oleh negara, adat juga ada. Nah, itu yang diselesaikan oleh pemerintah hari ini,” katanya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, pemerintah berharap masyarakat adat dapat terus menjaga kawasan hutan berdasarkan pranata dan aturan adat yang telah berlaku secara turun-temurun.
“Keuntungan lebihnya di situ. Jadi tidak boleh diganggu sama sekali,” tutupnya. (gii/*)






