kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera melelang puluhan aset kendaraan milik daerah. Total sebanyak 37 unit kendaraan tercatat akan diajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Lombok Utara, M. Erwinsyah mengatakan proses pengumuman lelang sudah dimulai pada 20 November 2025. Dia mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera mempersiapkan diri, termasuk memahami mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang bisa melihat syarat dan ketentuan terlebih dahulu pada situs www.lelang.go.id. Peserta wajib membuat akun dengan mengunggah fotokopi KTP, NPWP, dan nomor rekening sendiri,” jelas Erwinsyah, Senin (24/11/2025).
Selain itu, peserta lelang diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung sebelum memasukkan penawaran. Setelah itu, masyarakat yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan ke KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Adapun 37 unit kendaraan yang akan dilelang terdiri dari: 31 unit kendaraan roda dua, 2 unit alat berat, 3 unit mobil, dan 1 unit kapal milik Dinas Perhubungan, dengan tahun produksi kendaraan 2015 ke bawah.
“Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemenang lelang ditentukan berdasarkan tawaran tertinggi yang masuk melalui sistem KPKNL, dan seluruh peserta dapat memantau prosesnya secara real time.
Untuk memudahkan masyarakat, BKAD Lombok Utara juga membuka layanan bantuan apabila ada kendala dalam proses pendaftaran akun.
“Kalaupun ada kendala dalam pembuatan akun bisa hubungi kami, kita siap fasilitasi,” tutupnya. (gii)


