kicknews.today – Sebanyak 150 warga binaan Lapas Kelas IIb Bima dapat remisi HUT RI ke 80, Minggu (17/8/2024). Masing-masing 122 orang pidana umum, 22 orang pidana khusus (narkotika) dan 1 Tipikor.
Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas. Yakni, inisial AS, 25 tahun asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan MA, 21 tahun asal Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan masa hukuman 1 tahun.

”Alhamdulillah, momen HUT RI tahun ini 150 warga binaan dari 102 dapat remisi. Dua orang langsung bebas,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Bima, Sirajudinur.
Sirajudinur mengatakan, perolehan remisi pemotongan masa tahanan yang diusulkan untuk pidana umum bervariasi. Mulai dari 11 haru, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
”Warga binaan yang diusulkan dapat remisi merupakan mereka yang telah penuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, telah jalani enam bulan kurungan dan berperilaku baik selama menjalani tahanan,” jelasnya.
Pemberian remisi terhadap warga binaan ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran, agar mereka tidak kembali melakukan tindakan melawan hukum di masa yang akan datang.
”Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri,” pungkasnya. (jr)