kicknews.today – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini masih berstatus dalam pembinaan pemerintah pusat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU menyebut sejumlah rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup telah ditindaklanjuti, namun belum seluruhnya terpenuhi sehingga status TPA Jugil belum dapat diubah.
Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi mengatakan, penataan TPA Jugil terus dilakukan sejak 2025 hingga awal 2026. Dari evaluasi terhadap rekomendasi pemerintah pusat, progres penataan disebut telah mencapai lebih dari 80 persen.

“Alhamdulillah hasil kita sudah sangat baik, di atas 80 persen dari rekomendasi yang diberikan. Tapi itu belum cukup untuk merubah SK-nya,” kata Husnul, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, status TPA Jugil saat ini masih berada dalam tahapan pembinaan pemerintah pusat. Jika seluruh rekomendasi dapat dipenuhi hingga lebih dari 95 persen, pemerintah daerah berharap status tersebut dapat ditingkatkan menuju pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill.
“Kalau nanti kita bisa memenuhi di atas 95 persen dari arahan pusat, barulah kita akan diberikan SK baru bahwa status Jugil itu menjadi TPA dalam tata kelola yang controlled landfill,” jelasnya.
Salah satu pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan adalah pengelolaan lindi, yakni cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah. DLH KLU telah menyusun dokumen persetujuan teknis (pertek) sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan dan rekayasa terhadap lindi di TPA Jugil.
Husnul menyebut pelaksanaan pertek tersebut terkendala kebutuhan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, kebutuhan penataan pengelolaan lindi diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Pertek-nya sudah selesai. Sekarang tinggal kita melaksanakan pertek itu. Kita terkendala dengan anggaran karena ternyata anggarannya cukup besar,” ujarnya.
Menurut Husnul, kebutuhan anggaran tersebut cukup berat jika dipaksakan masuk dalam perubahan anggaran. Karena itu, pelaksanaan penataan lindi akan menunggu kebijakan dan arahan pimpinan daerah, termasuk kemungkinan percepatan pada 2027.
“Kita rencanakan gitu. Tetapi kembali kepada anggaran yang ada dan juga pendukung lainnya, terutama kebijakan dari pimpinan,” katanya.
Meski masih dalam pembinaan dan sejumlah pekerjaan penataan belum rampung, Husnul memastikan TPA Jugil tetap dapat beroperasi.
“Yang pasti salah satu arahan dari pusat untuk segera menyusun pertek sudah kita lakukan. Sudah ada pertek-nya, tinggal kita melaksanakan pertek itu,” tutupnya. (gii/*)






