KLU dorong perluasan sertifikasi IG, lindungi komoditas lokal dari klaim daerah lain

Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus mendorong perlindungan terhadap komoditas unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pendaftaran varietas lokal kakao gesHijau Kanjuman dan Beneng Jomot. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas yang dihasilkan petani.

“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah melaksanakan pendaftaran varietas lokal untuk kakao Hijau Kanjuman dan Beneng Jomot. Itu sedang berproses,” kata Tresnahadi, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pekerjaan pemerintah daerah terkait perlindungan komoditas melalui IG masih cukup banyak. Setelah Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara memperoleh sertifikat IG, Pemkab Lombok Utara berencana melanjutkan proses pendaftaran terhadap sejumlah komoditas unggulan lainnya.

Beberapa komoditas yang menjadi perhatian di antaranya kelapa, mangga, panili, kakao, mete, hingga durian.

Tresnahadi menjelaskan, sertifikasi IG penting untuk memberikan identitas dan perlindungan hukum terhadap komoditas yang memiliki karakteristik serta keterkaitan dengan wilayah tertentu. Selain perlindungan, sertifikasi tersebut diharapkan dapat membantu memperluas akses pemasaran produk petani.

“Dengan IG ini otomatis pemasarannya lebih mudah. Bisa ke dalam negeri, bahkan bisa ke luar negeri,” ujarnya.

Salah satu komoditas yang dinilai perlu segera mendapatkan perlindungan adalah mangga Lombok Utara. Tresnahadi menyebut pihaknya menerima informasi adanya produk mangga dari Lombok Utara yang dibawa ke daerah lain dan kemudian dipasarkan menggunakan identitas daerah tersebut.

“Bahkan ada yang klaim, mangga kita ini dibeli dari Lombok Utara, kemudian dibawa ke Probolinggo, dikasih label mangga Probolinggo, dijual lagi ke Lombok. Yang dapat nama sana,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan Pemkab Lombok Utara ingin mempercepat proses perlindungan terhadap komoditas lokal melalui sertifikasi IG. Dengan adanya sertifikat, identitas dan asal-usul komoditas dapat lebih jelas sehingga tidak mudah diklaim sebagai produk dari daerah lain.

“Makanya kita mau segera lindungi dengan IG ini. Mangga Lombok Utara supaya tidak diklaim lagi oleh orang luar,” tegasnya.

Meski demikian, Tresnahadi mengakui proses pendaftaran IG terhadap seluruh komoditas unggulan tidak dapat dilakukan sekaligus. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan tahapan sertifikasi.

“Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Kemampuan fiskal kita masih kurang bagus karena banyak pemotongan anggaran dari pusat. Jadi pelan-pelan, kita sesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” katanya.

Pemkab Lombok Utara akan melakukan proses tersebut secara bertahap dengan menentukan komoditas yang diprioritaskan. Setelah satu komoditas selesai diproses, pemerintah daerah akan melanjutkan ke komoditas berikutnya, atau mengajukan lebih dari satu apabila kemampuan anggaran memungkinkan.

Tresnahadi menegaskan, upaya tersebut pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, yakni melindungi komoditas dan memudahkan pemasarannya sehingga produk unggulan Lombok Utara memiliki identitas yang kuat sekaligus meningkatkan daya saing petani.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi komoditas para petani yang ada di Lombok Utara. Pertama tujuannya untuk melindungi, yang kedua untuk memudahkan pemasarannya. Itu tujuan sertifikasi IG,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI