1 polisi di Bima dipecat

Upacara PTDH dan pemberian reward yang digelar di Polres setempat dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH SIK.
Upacara PTDH dan pemberian reward yang digelar di Polres setempat dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH SIK, Sabtu (12/11/2023).

kicknews.today – Satu anggota Polri di Polres Kabupaten Bima dipecat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sabtu (12/11/2023). Upacara PTDH dan pemberian reward yang digelar di Polres setempat dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH SIK.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK dalam sambutannya mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya selaku Kapolres Bima berterima kasih kepada personil Polri yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan, dalam ungkap kasus selama bertugas,” kata Kapolres.

“Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, keteladanan dan motivasi kerja, sehingga saya berharap dapat menjadi contoh bagi anggota Polres Bima lainnya untuk selalu bekerja dengan baik,” kata Kapolres.

Selain itu, Polres juga melaksanakan upacara PTDH satu orang anggota Polres Bima secara in absensia. Sebagai manusia biasa kata Kapolres, ia merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH.

“Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Bima menekankan kepada seluruh personil untuk mengambil hikmah serta pelajaran. Jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminkan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan laksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

“PTDH ini bertujuan untuk memberi sanksi bagi anggota yang melanggar sebagai efek jera,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI