kicknews.today – Seorang pemuda berinisial RA, 20 tahun asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, Sabtu (31/5/2025). Terduga pelaku persetubuhan ini dibekuk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, penangkapan RA berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial NK (22 tahun), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
”Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Alhasil, keberadaan pelaku berhasil diketahui,” jelas Kasi Fitria.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kos-kosan di wilayah Melayu. Saat itu, RA diketahui sedang duduk di depan kos milik temannya.
”Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas.
Terduga pelaku RA kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke Satreskrim.
”Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi,” pungkasnya. (jr)