kicknews.today – Pria inisial NI, 30 tahun asal Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi karena membawa kabur motor temannya. Meski ditangkap, pelaku terlihat senang. Saat menjawab pertanyaan polisi ia tampak santai sambil guyon bahkan tertawa lebar. Tidak terlihat sedikitpun rasa penyesalan.
Kasus penggelapan ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor temannya beberapa hari lalu. Setelah ditunggu, pelaku tidak kembali. Korban pun lapor polisi.

Setelah diselidiki, ternyata motor korban digadai oleh pelaku sebesar Rp2,5 juta. Uang itu dipakai main judi slot.
“Terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, terduga diduga melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK, Selasa (5/12/2023). (jr)