Korban belum bisa diperiksa, polisi tetapkan tersangka penganiayaan di kafe Mataram

Ilustrasi penganiayaan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah kafe di Cakranegara, Kota Mataram. (Ilustrasi)
Ilustrasi penganiayaan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah kafe di Cakranegara, Kota Mataram. (Ilustrasi)

kicknews.today – Polisi menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di salah satu kafe di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi dan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram. Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada 5 Agustus 2026.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto mengatakan, penetapan IBSP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli hingga menggelar perkara.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum,” kata Niko, Selasa (1/9/2026).

Sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mengurai rangkaian kejadian. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.

Rekaman tersebut dianalisis bersama alat bukti lainnya. Penyidik juga mengantongi visum et repertum korban dari fasilitas kesehatan.

Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan IBSP sebagai tersangka.

Kondisi korban hingga perkembangan terbaru belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menyebut korban sudah sadar, tetapi masih membutuhkan pemulihan.

“Saat ini korban sudah siuman, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga korban sampai kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan,” ujar Niko.

Sebelumnya, keluarga korban menyebut korban berinisial GGG mengalami kondisi serius setelah kejadian dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, polisi dalam keterangan terbarunya belum merinci jenis maupun tingkat luka yang dialami korban.

Perkara tersebut kini juga sudah memasuki tahap I. Penyidik Polsek Sandubaya telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.

IBSP diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Polisi belum mengungkap secara terperinci pemicu penganiayaan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Niko mengatakan penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Polsek Sandubaya meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI