kicknews.today – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat istri dan dua anak Erwin Iskandar alias Koko Erwin segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Ketiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Perkara mereka merupakan pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Koko Erwin di Kota Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Namun, perkara belum dilimpahkan karena kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas elektronik dari penyidik.
“Jadi, sidangnya belum, nanti di Pengadilan Negeri Mataram. Sidangnya menunggu, ada berkas perkara yang belum diunggah dari Bareskrim,” kata Oka di Mataram, Senin (21/9/2026).
Setelah pelaksanaan tahap II, jaksa melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka. Virda Virginia Pahlevi dan Christina Aurelia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Mataram.
Sementara Hadi Sumarho Iskandar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
“Yang laki-laki, anaknya Hadi Sumarho Iskandar, di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujarnya.
Perkara tersebut berawal dari penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Berdasarkan berkas penyidikan, ketiga tersangka diduga menerima aliran dana melalui transaksi perbankan dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang yang berkaitan dengan aktivitas Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, sebelumnya mengatakan penyidikan TPPU dikembangkan berdasarkan transaksi keuangan Koko Erwin yang diduga disamarkan melalui istri dan dua anaknya.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Eko.
Penyidik turut menyita aset dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp15,3 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan, rumah toko, gudang, tanah, dan sejumlah dokumen kepemilikan yang tersebar di NTB.
Dari Virda Virginia Pahlevi, penyidik menyita aset yang ditaksir senilai Rp1,05 miliar. Aset tersebut terdiri atas satu unit Toyota Avanza, satu unit Mitsubishi Xpander, serta dua sertifikat hak guna bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga transaksi keuangan yang masuk ke rekening Virda selama periode 2025–2026 bersumber dari Koko Erwin. Virda juga diduga memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin.
Penyitaan terbesar berasal dari aset yang dikaitkan dengan Hadi Sumarho Iskandar, dengan nilai sekitar Rp11,35 miliar. Aset itu mencakup tiga unit toko, dua gudang, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, serta sejumlah kuitansi dan bukti pelunasan tanah.
Penyidik menduga Koko Erwin pernah meminta nomor rekening Hadi untuk mengirimkan uang. Dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk toko dan gudang.
Dari Christina Aurelia, penyidik menyita kendaraan yang ditaksir senilai Rp2,9 miliar, terdiri atas dua Toyota Hiace Premio, dua Toyota Hiace Commuter, dan satu Mitsubishi Xpander.
Christina dalam pemeriksaan disebut menjalankan usaha perjalanan yang dibuka oleh Koko Erwin. Usaha tersebut awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, kemudian menjadi PT Sukses Abadi Buana dengan Christina sebagai direktur.
Seluruh aset tersebut disita sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara TPPU. Keterkaitan aset dengan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Koko Erwin. Dia ditangkap Bareskrim Polri di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 ketika diduga berupaya melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur laut.
Keterlibatan Koko Erwin terungkap dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Dalam perkara tersebut, Koko Erwin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang bermuara kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui Malaungi. Perkara narkotika Koko Erwin sebelumnya telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Bima.
Jadwal persidangan Virda, Hadi, dan Christina akan ditentukan setelah jaksa melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Mataram. (red.)






