kicknews.today – Jalur perjalanan dua warga negara asing (WNA) yang diduga hendak diselundupkan ke Australia terlacak melewati Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang penyandang dana berinisial R yang disebut berdomisili di NTB.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur bersama Polsek KP3 Laut Bolok menggagalkan keberangkatan dua WNA asal India dan Sri Lanka.

Kedua WNA itu diamankan bersama seorang warga negara Indonesia berinisial DEL alias P yang diduga bertindak sebagai pemandu lapangan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyeberangan dua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao. Dari Rote, keduanya diduga akan melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Australia.
“Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan awal menemukan kedua WNA tersebut tidak membawa dokumen fisik keimigrasian. Keduanya mengaku dokumen tersebut hilang. Namun, salinan dokumen perjalanan mereka ditemukan tersimpan di telepon seluler milik DEL.
Dari pemeriksaan telepon seluler tersebut, penyidik juga menemukan riwayat komunikasi dan dugaan aliran dana dari seseorang berinisial R yang disebut berdomisili di NTB.
Dana itu diduga digunakan untuk membiayai perjalanan kedua WNA melalui jalur darat dan laut. Rute yang ditelusuri polisi dimulai dari Sape di Kabupaten Bima, kemudian menuju Aimere di Pulau Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.
Temuan tersebut menunjukkan NTB diduga tidak hanya menjadi salah satu titik awal perjalanan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak di NTB yang membiayai pergerakan kedua WNA tersebut menuju Australia.
Kendati demikian, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun peran R dalam jaringan tersebut. Status hukum yang bersangkutan juga belum diumumkan karena penyidikan masih dikembangkan.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polda NTT meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 Wita, penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,” jelas Henry.
Sebelum ditahan, DEL menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
DEL dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur perbuatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyelundupan manusia.
Sementara dua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri perjalanan mereka sejak berada di Indonesia serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polda NTT juga masih mendalami jaringan yang mengatur perjalanan dari NTB, melintasi sejumlah wilayah di NTT, hingga rencana penyeberangan menuju Australia.
“Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal,” tegas Henry. (red.)






