Pria 56 tahun di Kota Bima nekat curi HP di kantor polisi 

ilustrasi pencurian HP
ilustrasi pencurian HP

kicknews.today – Seorang pria paruh baya inisial RD, 56 tahun asal Kecamatan Asakota Kota Bima ditangkap polisi karena mencuri mencuri handphone di kantor polisi. Aksi nekat pelaku dilakukan di kantor Polres Bima Kota beberapa hari lalu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, pelaku mencuri HP milik pengunjung. Mengetahui HP-nya dicuri, korban melaporkan ke Polres Bima Kota.

Setelah diselidiki akhirnya identitas pelaku diketahui. Dengan gerak cepat, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (6/5/2024).

“Selain pelaku, juga diamankan seorang penadah HP curian tersebut,” ungkap Nasrun.

Kini, kedua tersangka beserta HP hasil curian telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Tim Puma 2 dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para korban tindak kriminal. 

“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” katanya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI