kicknews.today – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram memeriksa seorang kontraktor berinisial E yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.
“Hari Senin lalu kami periksa seorang kontraktor berinisial E sebagai saksi. Ia merupakan pihak penyewa alat berat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (28/05/2025).

E diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama lebih dari satu tahun. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik pada Jumat (23/05/2025) dan langsung dibawa ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah kami ketahui keberadaannya di Labuan Bajo, langsung kami jemput,” ungkap Regi.
Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai hilangnya alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi pada 2021. Salah satu ekskavator yang dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi rusak parah di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur pada Oktober 2023.
Informasi penemuan alat berat ini berasal dari seorang operator freelance yang mengaku mengoperasikan alat tersebut sejak 2012.
Menurut penyelidikan, alat berat seperti ekskavator, dua dump truk, dan satu molen pengaduk semen disewakan kepada pihak ketiga sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, hasil sewa tersebut tidak pernah disetor ke bendahara balai maupun kas daerah. Praktik ini berlangsung hingga 2024.
Sementara itu, dua dump truk dan molen pengaduk masih belum ditemukan. Nilai kerugian negara dari praktik ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp3 miliar, dengan harga ekskavator mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Polisi kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menentukan nilai pasti kerugian negara.
“Kami menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah itu, kami akan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas AKP Regi.
Sempat terhambat, penyelidikan kasus ini sempat dihentikan pada 2023 karena mantan Kepala Balai, Ali Fikri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah. Namun, penyidik kembali mengaktifkan kasus tersebut menyusul temuan baru dan hasil penelusuran terhadap alat berat yang hilang. (gii)