kicknews.today – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Bima, NTB. Sejumlah santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Belo diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh (sodomi) yang dilakukan pimpinan bersama seorang guru.
Korban sementara tercatat sebanyak 10 orang santri yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, di antaranya Kecamatan Langgudu, Belo dan Lambitu. Para korban rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 hingga kelas 9.

Dua terduga pelaku kini sudah diamankan di Polres Kabupaten Bima sejak 9 Mei 2026. Kedua terduga pelaku berinisial RS (50), pimpinan Ponpes yang tinggal di lingkungan Ponpes, serta SY, guru Ponpes setempat asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus para pelaku diduga dilakukan saat para santri tertidur di asrama. Dugaan tindakan pelecehan itu disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali terhadap sejumlah korban.
Terduga SY disebut menggunakan modus serupa. Bahkan, kasus ini disinyalir telah terjadi selama bertahun-tahun. Namun banyak korban memilih diam karena takut dan tidak berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka. Dari sana, para korban lain mulai ikut mengaku karena saling berbagi cerita.
Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, Mahfuddin SH membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekarang kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang diproses,” ujarnya.
Mahfuddin mengatakan, pihak kepolisian saat ini fokus pada pemulihan psikologis para korban. Polisi juga berencana menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ia turut membantah informasi yang menyebut kasus tersebut akan diselesaikan secara damai.
“Kasus ini tetap diproses dan akan diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap sejak April 2026 lalu setelah adanya pengakuan dari sejumlah korban kepada keluarga mereka.
“Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” ungkap Umar ditemui, Jumat (29/5/2026).
Saat ini, UPT PPA tengah melakukan pendampingan pada para korban. Baik pendampingan psikologis, fisik, mental maupun spiritual.
Menurutnya, tanpa pendampingan yang tepat, trauma yang dialami korban dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perkembangan mental anak di kemudian hari.
“Kami harap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” pungkasnya. (jr)




