kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (03/08/2026).
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan memperagakan sebanyak 44 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka HK (18). Selain di lokasi kamar kos tempat kejadian perkara (TKP), reka ulang juga dilakukan di kawasan Jembatan Punia, Kota Mataram, guna memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, para saksi, serta kuasa hukum keluarga korban.
Rekonstruksi mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang berawal dari aksi pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu dini hari (16/05/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, HK mendatangi area indekos dengan tujuan mencari sasaran pencurian.
Pelaku masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang saat itu sedang tertidur. Namun, HK kembali masuk ke kamar untuk mencari kunci sepeda motor korban.
Situasi berubah ketika korban terbangun dan memergoki keberadaan pelaku. Korban berteriak sehingga HK panik dan langsung membekapnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa adegan kekerasan tersebut tergambar jelas dalam rekonstruksi.
“Adegan tersebut terjadi pada adegan ke-17, di mana tersangka membekap korban menggunakan bantal hingga korban dirasa lemas. Setelah itu tersangka mengecek napas korban dengan mendekatkan tangan ke hidung. Karena mengetahui korban masih bernapas, tersangka kembali mengambil bantal dan mencekik leher korban hingga adegan ke-28 sampai akhirnya korban meninggal dunia,” jelas AKP Made Dharma.
Selain memperlihatkan aksi pembunuhan, rekonstruksi juga mengungkap upaya tersangka menghilangkan jejak. Pada adegan ke-23 hingga ke-27, HK mengambil hijab milik korban, membasahinya dengan air, lalu mengelap bekas sidik jarinya di sejumlah bagian kamar maupun pada tubuh korban sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga berusaha menyamarkan barang bukti kendaraan. Setelah mengetahui adanya informasi sayembara penemuan sepeda motor korban, HK mengganti knalpot asli Honda Beat milik korban dan menyimpannya di rumah kakaknya. Bahkan nomor rangka kendaraan juga sempat berupaya dihapus.
Meski demikian, polisi memastikan kakak tersangka tidak mengetahui asal-usul barang tersebut karena HK mengaku knalpot itu diperoleh dari hasil pembelian.
Penyidik juga masih terus menelusuri keberadaan dua telepon genggam milik korban. Satu unit ponsel Vivo diketahui sempat dijadikan jaminan di pedagang bensin eceran di wilayah Lombok Timur ketika pelaku kehabisan bahan bakar. Sementara keberadaan iPhone 13 milik korban hingga kini masih dalam pencarian.
“Untuk handphone iPhone masih kami lakukan pencarian. Kami juga masih mendalami pemeriksaan terhadap pacar tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, handphone tersebut sempat dibanting oleh tersangka bersama pacarnya sebelum kembali ke Lombok Timur. Saat ini keberadaannya masih kami dalami,” ujar Made Dharma.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Agung Kunto Wicaksono menegaskan kehadiran pihak kejaksaan dalam rekonstruksi bertujuan memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan berkas penyidikan.
“Kami menyaksikan rekonstruksi ini murni berdasarkan apa yang dilakukan oleh tersangka sendiri. Tidak ada adegan yang kami arahkan. Seluruh rangkaian nanti akan kami sesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan,” katanya.
Di sisi lain, keluarga korban mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, meminta penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan barang bukti.
Menurutnya, fakta bahwa tersangka kembali memastikan kondisi korban sebelum melanjutkan aksi kekerasannya, serta upaya menghapus sidik jari di lokasi kejadian, patut menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras penyidik. Namun kami berharap penyidik segera menemukan handphone korban dan mendalami apakah HK benar-benar bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang turut membantu menyembunyikan barang bukti. Dari fakta rekonstruksi, pelaku sempat memastikan korban masih bernapas sebelum kembali melakukan kekerasan hingga korban meninggal,” tegas Anton.
Dia menambahkan, keluarga korban berharap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Dengan rampungnya rekonstruksi 44 adegan tersebut, penyidik Polresta Mataram akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang yang berkaitan dengan tindak pidana lain (sub pencurian dengan kekerasan). Sementara permintaan kuasa hukum keluarga agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana masih merupakan usulan dan akan bergantung pada hasil penyidikan serta penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap alat bukti yang tersedia. (gii/*)




