Pelaku pembunuhan mahasiswi di kos Mataram akhirnya ditangkap

Terduga Pelaku HP saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Misteri kematian seorang mahasiswi berinisial NDR asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, akhirnya mulai terungkap. Setelah lebih dari dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (22) yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Terduga diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor korban yang diduga berada dalam penguasaan HP.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP I Made Dharma, Kamis (30/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pengakuan sementara, terduga awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban.

Menurut penyidik, HP masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Saat berhasil mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar, korban terbangun dan berteriak.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan residivis dalam perkara pencurian. Dari pengakuan awal, aksi pencurian yang dilakukan diduga berubah menjadi tindak kekerasan setelah korban memergoki pelaku.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti, mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, serta menyempurnakan berkas perkara. Atas dugaan perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI