kicknews.today – Video pembuangan limbah tambak udang ke laut yang viral di media sosial TikTok mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Lombok Utara. Polisi memastikan dugaan pencemaran tersebut tengah didalami untuk mengetahui penyebab hingga dampak limbah terhadap lingkungan.
Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fatoni mengatakan penyelidikan awal telah dilakukan oleh jajaran Intelkam. Namun, polisi masih menunggu hasil pendalaman untuk memastikan penyebab limbah tersebut sampai dibuang ke laut.

“Sudah diselidiki sama Intel terkait limbah yang dibuang di laut. Petunjuknya sementara kita masih mencari penyebabnya. Kenapa hal seperti itu bisa terjadi, karena selama ini tidak pernah terjadi seperti itu,” kata Fatoni, Selasa (18/08/2026).
Selain menelusuri penyebab, polisi juga akan memastikan kandungan limbah yang dibuang ke laut. Menurut Fatoni, perlu ada pemeriksaan dari instansi berwenang untuk mengetahui apakah limbah tersebut berbahaya atau telah melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke laut.
“Masih dicek dari pihak berwenang, mungkin BPOM dan lainnya, kandungan yang keluar dari limbah itu apakah berbahaya atau tidak. Apakah sudah steril yang keluar ke laut, ini yang perlu kita cari tahu dulu,” ujarnya.
Fatoni menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ditemukan adanya potensi pencemaran lingkungan.
“Kalau sudah lengkap, nanti dari pihak Intel akan melaksanakan pendalaman, pendampingan maupun pengecekan langsung ke lapangan. Apapun rekomendasi dari dinas terkait, tentu akan kita atensi,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah, Fatoni mengaku dugaan tersebut masih terbuka. Secara analisis awal, ia menilai kemungkinan limbah dibuang secara sengaja tetap ada, meski kepastiannya masih menunggu hasil penyelidikan.
“Kalau analisa saya, persentase kesengajaan itu memang ada. Lebih saya lihat itu sengaja dibuang, mungkin karena sudah penuh atau perangkat penampungnya overload sehingga akhirnya keluar,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sebenarnya dapat diantisipasi oleh pengelola tambak apabila sistem penampungan dan pengolahan limbah diawasi dengan baik.
Meski demikian, Fatoni menyerahkan pendalaman dugaan tersebut kepada jajaran Intelkam yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan. Termasuk untuk memastikan apakah pihak pengelola tambak telah mengetahui maupun mengantisipasi kejadian tersebut.
Polisi juga menyoroti persoalan perizinan tambak udang. Fatoni menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, sejumlah perizinan usaha tambak udang berada pada kewenangan pemerintah pusat sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Tambak udang ini rata-rata izinnya dari pusat, bukan Pemda. Jadi kita perlu koordinasi. Kalau dengan Pemda, nanti dari pihak Pemda bisa bersurat ke pusat terkait perizinan dimaksud,” jelasnya.
Dia berharap ke depan pengawasan dan koordinasi terkait aktivitas tambak dapat diperkuat, termasuk kemungkinan adanya pendelegasian kewenangan tertentu kepada pemerintah daerah agar penanganan persoalan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
Di sisi lain, Fatoni mengingatkan seluruh pengusaha dan pengelola tambak udang agar menjalankan kewajiban sesuai perizinan yang dimiliki, khususnya dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Karena izin sudah diberikan, tentu di sana ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Terutama jangan sampai menimbulkan pencemaran lingkungan yang berakibat bagi manusia maupun hewan dan makhluk lainnya,” tegasnya.
Dia juga meminta pengelola tambak lebih terbuka berkomunikasi dengan aparat kepolisian apabila terjadi persoalan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik dengan masyarakat.
“Kami berharap pengusaha atau pengelola tambak bisa lebih komunikatif dengan aparat, terutama Kepolisian Lombok Utara. Kalau terjadi hal-hal seperti itu, bisa dikomunikasikan supaya kita bisa antisipasi,” tutupnya. (gii/*)






