kicknews.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 991,908 gram atau hampir satu kilogram serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/07/2026). Kegiatan dipimpin Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki didampingi Kepala Bea Cukai Mataram, perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, BBPOM Mataram, penyidik BNNP, serta dihadiri sejumlah instansi terkait dan kuasa hukum para tersangka.

Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara. Tiga bungkus plastik bening dililitkan menggunakan korset di bagian tubuh tersangka, dua bungkus lainnya disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil ditemukan dalam penguasaan tersangka.
“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan berat kotor barang bukti mencapai 1.036,579 gram dengan berat bersih sebesar 991,908 gram,” ujar Marjuki.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP NTB melakukan pengembangan melalui teknik controlled delivery. Operasi lanjutan itu berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
NE diketahui menerima perintah dari seorang pengendali berinisial P yang berada di Lombok Timur dengan imbalan sebesar Rp4 juta untuk mengambil paket narkotika tersebut.
Marjuki menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan Polda NTB dalam memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah NTB, khususnya melalui jalur udara.
Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 aparat gabungan telah berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar lima kilogram sabu melalui Bandara Internasional Lombok.
“Semua pengungkapan ini berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB. Kita betul-betul berkomitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama, karena jika aparat tidak bersih, semakin sulit kita memusnahkan narkoba,” tegasnya.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto. Menurutnya, pihak Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang melalui analisis profil penumpang serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus melakukan analisis mendalam, baik dari profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan,” kata Bambang.
Sementara, Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*/*)




