Tak berhenti di vonis 7 tahun, Polda NTB dan PPATK buru aset Mandari dari bisnis sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj

kicknews.today – Penanganan hukum terhadap Ni Nyoman Juliandari alias Mandari tidak berhenti pada vonis tujuh tahun penjara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menelusuri aset dan transaksi keuangan terpidana kasus peredaran sabu asal Abian Tubuh, Kota Mataram, tersebut.

Penelusuran itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara narkotika Mandari. Polda NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi perbankan maupun kepemilikan aset lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penelusuran masih berlangsung secara tertutup. Penyidik belum mengumumkan jumlah, bentuk ataupun nilai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, aset berharga Mandari masih berjalan,” kata Roman di Mataram, Selasa (22/9/2026).

Menurut Roman, penyidik perlu menelusuri asal-usul kepemilikan dan sumber dana setiap aset. Langkah tersebut diperlukan untuk membuktikan hubungan antara harta yang ditemukan dengan tindak pidana narkotika.

Penyidik juga melibatkan PPATK untuk menganalisis jejak transaksi keuangan Mandari. Hasil penelusuran sementara belum disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Nanti kalau sudah ada hasil lengkap, pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Istri dan dua anak Koko Erwin segera diadili, jaksa bawa jejak aset Rp15,3 miliar ke pengadilan

Roman sebelumnya mengatakan pendalaman bersama PPATK mencakup transaksi melalui perbankan dan harta bergerak yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika. Putusan perkara narkotika Mandari menjadi tindak pidana asal yang digunakan penyidik untuk melanjutkan pengusutan TPPU.

“Artinya, tindak pidana asalnya sudah ada,” kata Roman.

Kasus Mandari berawal dari pengembangan penangkapan Rana alias Agung di Abian Tubuh, Kota Mataram. Polisi ketika itu menemukan sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta.

Pemeriksaan terhadap Agung kemudian mengarahkan penyidik kepada sejumlah orang lainnya. Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama, ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak menuju Bali melalui jalur laut.

Mandari dan suaminya kemudian didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika. Pengadilan Negeri Mataram sempat menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya pada November 2022.

Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Mandari dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Gede Bayu dihukum empat tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Mandari selanjutnya mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1369 PK/PID.SUS/2026 yang diputus pada 17 April 2026, majelis mengadili kembali perkara tersebut, tetapi tetap menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Mandari.

Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gede Bayu juga tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

Putusan terhadap perkara narkotika itu menjadi dasar penyidik melanjutkan pengusutan dugaan pencucian uang. Penyidikan diarahkan untuk mengetahui aliran dana dan mengidentifikasi kekayaan yang diduga diperoleh atau disamarkan dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Polisi gerebek dua room karaoke di Mataram, 20 orang diamankan dan pil diduga ekstasi ditemukan

Dalam penelusuran sebelumnya, penyidik mendata harta bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan. Namun, Polda NTB belum menetapkan nilai aset yang dapat dikaitkan dengan perkara tersebut maupun mengumumkan penyitaan baru.

Roman menegaskan, penyidikan dugaan TPPU tetap berlanjut sekalipun Mandari nantinya telah selesai menjalani hukuman dalam perkara pokok narkotika. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI