kicknews.today – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, tidak memenuhi panggilan klarifikasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (23/9/2026).
Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Kuasa hukum Zulkieflimansyah, Hijrat Priyatno, dilansir dari Antara mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri agenda tersebut karena memiliki kegiatan di Jakarta.
“Tidak hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” kata Hijrat.
Menurut Hijrat, alasan ketidakhadiran Zulkieflimansyah telah disampaikan secara tertulis kepada Kejati NTB. Agenda di Jakarta disebut telah dijadwalkan lebih dahulu dan waktunya berbenturan dengan agenda klarifikasi auditor BPK.
Ia menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan berarti mantan Gubernur NTB periode 2018–2023 itu tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan.
Hijrat memastikan kliennya tetap bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian negara perkara LSMC.
“Pemanggilan klarifikasi dari BPK di kantor Kejati NTB,” ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB periksa anak mantan Gubernur Zulkieflimansyah dalam kasus kredit Rp11 miliar
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya panggilan klarifikasi terhadap Zulkieflimansyah.
“Iya, betul ada panggilannya,” kata Harun.
Agenda tersebut bukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB, melainkan klarifikasi yang dilakukan auditor BPK. Tim auditor menggunakan ruangan di Kantor Kejati NTB untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran LSMC 2023.
Belum ada keterangan mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap Zulkieflimansyah setelah ia tidak dapat menghadiri klarifikasi pada Rabu tersebut.
Kejati NTB menggandeng BPK untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam perkara LSMC. Penghitungan dilakukan dengan memeriksa dokumen pertanggungjawaban, realisasi penggunaan anggaran, serta meminta keterangan para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebelum agenda klarifikasi oleh auditor BPK, Zulkieflimansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik Kejati NTB pada 22 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan itu, Zulkieflimansyah menjawab sekitar 14 hingga 15 pertanyaan mengenai kronologi awal pengusulan kegiatan olahraga otomotif untuk mendukung pariwisata NTB.
Ia mengakui pernah mengupayakan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk penyelenggaraan kegiatan bertema sport tourism. Namun, Zulkieflimansyah menyatakan tidak lagi menjabat sebagai gubernur ketika LSMC dilaksanakan pada 24–26 November 2023.
Zulkieflimansyah juga mengaku tidak mengikuti pelaksanaan teknis kegiatan setelah bantuan pemerintah tersebut dicairkan.
LSMC 2023 menggunakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2023.
Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara menggandeng sembilan penyedia untuk melaksanakan kegiatan utama dan sejumlah kegiatan pendukung.
Dari anggaran Rp24 miliar tersebut, sekitar Rp21,5 miliar dilaporkan terealisasi. Sementara sekitar Rp2,5 miliar dikembalikan kepada pemerintah pusat sebagai sisa anggaran setelah kegiatan berakhir.
Inspektorat NTB sebelumnya mencatat temuan senilai sekitar Rp2,6 miliar dari realisasi penggunaan anggaran LSMC. Temuan itu menjadi salah satu bahan dalam penyidikan, tetapi belum dapat disebut sebagai kerugian negara definitif.
Nilai kerugian negara masih harus ditentukan melalui penghitungan oleh BPK. Karena itu, auditor meminta klarifikasi dari para pejabat, mantan pejabat, penyedia, dan pihak lain yang mengetahui proses perencanaan maupun penggunaan anggaran kegiatan.
Selain Zulkieflimansyah, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Inspektur NTB Ibnu Salim, serta mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal.
Hingga kini, Kejati NTB belum mengumumkan tersangka maupun nilai kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023. Proses penghitungan kerugian negara masih berjalan di BPK. (red.)






