kicknews.today – Dua laki-laki inisial HS dan HZA beralamat Demung Semogen, dan Batu Rimpang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ditangkap usai rumah miliknya digeledah pada Rabu (20/5/2026). Hasilnya ditemukan narkotika jenis aabu dengan berat bruto 5,62 gram.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Ipda Rizal Hidayat langsung bergerak cepat usai mendapatkan informasi dari warga bahwa dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari penggeledahan di rumah HS ditemukan, 25 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah kaca, 1 buah sekop dam 1 hp android begitupun temuan di rumah HZA.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga HZA, terduga kedapatan membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi membenarkan penangkapan tersebut.
“Peran aktif masyarakat dalam keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Segera laporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba ke Bhabinkamtibmas setempat, Polsek/Koramil terdekat dan Hotline Polri 110,” pungkasnya.
Para terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. (cit)




