kicknews.today – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima NTB, terus menjadi perhatian publik. Dua terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes dan seorang guru dilaporkan telah mengakui perbuatan mereka kepada penyidik.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS (50), pimpinan ponpes yang tinggal di lingkungan pesantren, serta SY, seorang guru asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keduanya telah diamankan di Polres Kabupaten Bima sejak 9 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum.

Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, Mahfuddin SH, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif di balik tindakan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
“Dua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motifnya masih didalami,” ujar Mahfuddin, Sabtu (30/5/2026).
Saat ini pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis para korban. Polisi berencana menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada April 2026 setelah sejumlah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga.
“Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” ungkap Umar.
Data sementara mencatat sedikitnya 10 santri menjadi korban. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, di antaranya Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Para korban rata-rata masih berstatus pelajar tingkat SMP, mulai dari kelas VII hingga kelas IX.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan pelecehan dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali dan telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Terduga SY disebut menggunakan modus serupa. Bahkan, kasus ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, banyak korban memilih diam karena takut dan tidak berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami.
Kasus tersebut akhirnya mencuat setelah beberapa korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka. Pengakuan itu kemudian memicu korban lainnya untuk ikut bersuara.
Saat ini, UPT PPA Kabupaten Bima terus memberikan pendampingan kepada para korban, mulai dari pendampingan psikologis, fisik, mental hingga spiritual.
Menurut Umar, pendampingan yang tepat sangat penting untuk membantu pemulihan korban dan mencegah dampak trauma berkepanjangan terhadap perkembangan mental mereka di masa depan.
“Kami harap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” tegasnya. (jr)




