Divonis bebas, Hakim perintahkan Jaksa kembalikan uang Acip senilai 950 juta

M. Nasib Ikroman (Acip) usai sidang putusan Tipikor di PN Mataram. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.

Putusan tersebut dibacakan hakim ad hoc I Made Gede Trisna Jaya Susila dalam sidang vonis yang digelar Rabu (05/08/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Majelis hakim kemudian memutuskan membebaskan M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sebelum perkara bergulir ke pengadilan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan agar barang bukti berupa uang dikembalikan kepada para pihak yang sebelumnya menyerahkan dana tersebut. Rinciannya, Rp150 juta dikembalikan kepada Wahyu Apriawan Riski, Rp150 juta kepada Hulaemi, Rp150 juta kepada TGH Muliadi, Rp200 juta kepada Rangga Danu M. Adhitama, serta Rp150 juta kepada Ruhaiman. Total uang yang diperintahkan untuk dikembalikan mencapai Rp950 juta.

Usai persidangan, M. Nasib Ikroman yang akrab disapa Acip mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat dirinya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Alhamdulillah, wasyukurillah. Kita bersyukur saja hari ini. Kasus ini dari awal tidak jelas. Foto uangnya tidak ada,” ujar Acip.

Putusan bebas tersebut sekaligus menunjukkan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan hukum yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Acip dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara itu bermula dari program prioritas Pemerintah Provinsi NTB bertajuk Desa Berdaya yang menjadi bagian dari program pengentasan kemiskinan. Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Program Desa Berdaya direncanakan memiliki pagu anggaran sebesar Rp76 miliar yang dialokasikan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Sosial.

Menurut dakwaan, Gubernur NTB menugaskan Indra Jaya Usman Putra (IJU) untuk menyosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Selanjutnya, Kepala BPKAD NTB Nursalim disebut menggelar pertemuan dengan para terdakwa guna menyampaikan arahan agar program tersebut segera disosialisasikan kepada anggota DPRD dengan skema by name by address (BNBA) sesuai daerah pemilihan masing-masing.

Namun, jaksa menilai ketiga terdakwa justru menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah, yang kemudian menjadi dasar lahirnya perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Meski demikian, setelah memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Acip diputus bebas dari seluruh dakwaan. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI