kicknews.today – Seorang perempuan pengedar sabu inisial LT, 37 tahun asal Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan 11 poket sabu dengan berat 2,71 gram.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni SH mengatakan, penangkapan pelaku terjadi Rabu (7/2/2024). Berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku di Desa Kalimango kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Petugas melihat terduga pelaku sedang berada di dalam rumah, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Selain sabu diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam.
“Hasil interogasi, LT mengaku sabu tersebut dijual bersama suaminya inisial KM yang saat ini masih diburu,” kata Kasat.
Hasil penyelidikan, sepasang suami-istri itu merupakan pengedar yang kerap menjual belikan narkoba di wilayah Kecamatan Alas. Sekaran pelaku LT dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (jr)