Vonis lepas dibatalkan, dua appraisal kasus lahan MXGP Samota dihukum 2 tahun penjara

Gedung Pengadilan Tinggi NTB
Gedung Pengadilan Tinggi NTB

kicknews.today – Dua penilai lahan atau appraisal dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat membatalkan vonis lepas yang sebelumnya diterima Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan di pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Selasa (6/10/2026). Selain pidana penjara, kedua terdakwa dikenai denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hera saat membacakan putusan secara daring melalui kanal YouTube PT NTB.

Putusan ini mengubah hasil persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pada 19 Agustus 2026, kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena majelis hakim tingkat pertama menilai perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Pung merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sedangkan Muhammad Jan menjabat pimpinan cabang. Keduanya terlibat dalam penilaian lahan yang menjadi objek pengadaan untuk kawasan Sirkuit MXGP Samota.

Baca juga: Tersangkut korupsi lahan Samota, mantan Kepala BPN Sumbawa ditahan jaksa

Kejaksaan Tinggi NTB kemudian menempuh banding. Permohonan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus 2026, sehari setelah putusan tingkat pertama dibacakan.

Saat itu, kejaksaan tetap melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. Namun, penuntut umum melanjutkan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Berdasarkan laporan, majelis hakim PT NTB kini membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana kepada keduanya. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berujung vonis lepas itu berubah menjadi putusan pemidanaan di tingkat banding.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sekitar 70 hektare tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota pada tahun anggaran 2022–2023. Anggaran pengadaannya mencapai sekitar Rp52 miliar.

Dalam penyidikan, kejaksaan menduga terjadi penggelembungan nilai tanah. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang disampaikan kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,78 miliar.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar Desa Kotaraja mendekati penetapan tersangka

Selain kedua penilai, perkara pengadaan lahan Samota juga menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Dalam proses pengadaan, ia berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan.

Pada hari yang sama, PT NTB memperberat hukuman Subhan menjadi dua tahun tiga bulan penjara. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana satu tahun tiga bulan penjara.

Subhan juga dikenai denda Rp50 juta. Putusan banding tersebut menambah masa pidananya satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada Agustus lalu. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI