kicknews.today – Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, yang dikenal sebagai Abah Sumar (AIS), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penetapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026), setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyidik telah memenuhi dasar untuk meningkatkan status mantan pimpinan pesantren di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, tersebut menjadi tersangka.

“Minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka dari itu kami tetapkan MIS sebagai tersangka,” ujar Brata, Selasa (6/10/2026).
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 September 2026. Sejak itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Baca juga: Kasus pimpinan ponpes Lombok Tengah naik penyidikan, 13 alumni santriwati mengaku korban
Brata menyebut sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sampai hari ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu eks pimpinan ponpes ya. Masih berproses,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut tersangka disangkakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Brata, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun,” ujarnya.
Meski telah mengumumkan penetapan tersangka, Brata belum merinci keputusan mengenai penahanan. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk alumni santriwati, terlapor, istri, dan sopirnya. Keterangan ahli psikologi serta ahli pidana juga dihimpun untuk mendalami perkara tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD NTB malu soal kekerasan seksual di pondok pesantren, desak aturan perlindungan santri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AIS telah menjalani pemeriksaan pada Senin (28/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Yuda Aditia Maatfa.
Yuda saat itu menyampaikan bahwa kliennya mendapat 52 pertanyaan dari penyelidik. Istri AIS juga dimintai keterangan dalam penanganan perkara yang sama.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya menyebut sebanyak 17 orang telah melapor sebagai korban. Sebagian di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Angka tersebut merupakan keterangan LPA mengenai pelapor yang mereka tangani.
Polisi masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap AIS dengan status sebagai tersangka.(red.)






