kicknews.today – Polsek Mataram Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kos-kosan di jalan Catur Warga, Kelurahan Mataram Timur, Rabu (11/9/2024). Dari pengungkapan itu, diamankan pelaku inisial M, perempuan 35 tahun asal Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 6 September 2024 sekitar 10:00 Wita. Saat itu korban baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor di belakang kamar kos dalam keadaan tidak kunci stang dan kunci kontak tercantol di sepeda motor.
“Korban langsung istrahat dan saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH.
Setelah diselidiki, akhirnya pelaku terungkap. Terduga pelaku tersebut ternyata tinggal di kos-kosan yang sama dengan korban. Terduga bekerja di salah satu warung makan di Kota Mataram.
“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya,” jelasnya.
Menurut pengakuan terduga pelaku, sepeda motor tersebut sengaja di pinjam namun dibawa ke rumah keluarganya di Lombok Utara. Sementara terduga pelaku kembali ke Mataram tanpa membawa kembali sepeda motor tersebut dan bekerja seperti biasa.
Setelah dilaporkan korban, tim opsnal melakukan penyelidikan. Atas hasil tersebut dan sesuai keterangan yang diperoleh dari hasil olah TKP terdeteksi terduga pelaku.
“Aksi pelaku juga terekam cctv. Terduga saat ini sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)