Perbedaan luas tanah di sertipikat dan alas hak lama, ini penjelasan ATR/BPN

Ilustrasi
Ilustrasi

kicknews.today – Masyarakat diminta tidak khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan dari masa ke masa.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan lebih pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan.

Ia menerangkan, alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan dokumen administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurutnya, pada masa lalu pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama di wilayah dengan kondisi topografi tertentu. Kini, pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter.

Dengan teknologi modern tersebut, hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Agus menegaskan, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan itu dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Melalui program pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan kepastian hak bagi pemilik tanah. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI