Pengedar sabu di Sumbawa ditangkap, 197,66 gram barang bukti disita

– Pengedar sabu inisial H (41 tahun) asal Kecamatan Utan Kabupaten Bima ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 197,66 gram.
– Pengedar sabu inisial H (41 tahun) asal Kecamatan Utan Kabupaten Bima ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 197,66 gram.

kicknews.today – Pengedar sabu inisial H (41 tahun) asal Kecamatan Utan Kabupaten Bima ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 197,66 gram.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh. Fatoni SH mengatakan, pelaku ditangkap 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kecamatan Utan. Pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

“Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah terduga pelaku sehingga didapati bukti kuat untuk dilakukan penggerebekan,” ucap Kasat.

Lebih lanjut Kasat, melihat terduga pelaku sedang duduk dan ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan 3 poket sabu seberat 197,66 gram. Rinciannya, 2 poket di kantong celana depan dan 1 poket besar yang ditemukan di atas kursi rumah milik terduga pelaku.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap bong, 2 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kantong plastik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah dompet dan 1 unit HP android. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI