Pengedar di Sumbawa Barat ngaku dapat 50 gram sabu dari Lombok

Pengedar sabu berinisial J, 35 tahun asal Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 31,34 gram.
Pengedar sabu berinisial J, 35 tahun asal Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 31,34 gram.

kicknews.today – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (7/2/2024). Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang pria pengedar sabu berinisial J, 35 tahun asal Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 31,34 gram.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku diamankan di sebuah Hotel di Pasir Putih.

“Saat penggeledahan di hotel tersebut ditemukan 4 poket sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah terduga di wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total barang bukti sabu seberat 31,34 gram,” jelas Kasi Humas, Jumat (9/2/2024).

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, jumlah barang bukti tersebut merupakan sisa, karena sebagian sudah terjual. Terduga mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih.

“Terduga ini mengaku sudah lebih dari satu kali menjual sabu di wilayah Maluk. Ia mengaku mendapat barang dari kenalannya di Pulau Lombok. Sat Resnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”ucap Eddy.

Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti. Selain sabu, diamankan pula HP, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu. Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI