Pengakuan bapak dan anak di Mataram hidup dari jualan sabu

Dua bandar narkoba bapak dan anak masing-masing inisial TA (residivis) 55 tahun dan RR, 32 tahun asal Kelurahan Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Senin (13/11/2023). Selain keduanya, polisi juga menangkap dua orang saudara pelaku karena mencoba menghalang-halangi petugas saat penangkapan, yakni TSM 27 tahun dan MA 25 tahun.
Dua bandar narkoba bapak dan anak masing-masing inisial TA (residivis) 55 tahun dan RR, 32 tahun asal Kelurahan Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Senin (13/11/2023). Selain keduanya, polisi juga menangkap dua orang saudara pelaku karena mencoba menghalang-halangi petugas saat penangkapan, yakni TSM 27 tahun dan MA 25 tahun.

kicknews.today – Dua bandar narkoba bapak dan anak masing-masing inisial TA (residivis) 55 tahun dan RR, 32 tahun asal Kelurahan Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Senin (13/11/2023). Selain keduanya, polisi juga menangkap dua orang saudara pelaku karena mencoba menghalang-halangi petugas saat penangkapan, yakni TSM 27 tahun dan MA 25 tahun.

“Keempat pelaku semuanya asal Sandubaya,” jelas Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH yang didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Plh. Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara SH, Rabu (15/11/2023).

Kapolres menjelaskan, penangkap pelaku berdasarkan dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai sabu di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dengan gerak cepat, petugas langsung menangkap kedua bendar bapak dan anak tersebut. Petugas juga mengamankan dua pelaku lain karena mencoba menghalangi proses penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan. Setelah tes urin, keduanya negatif konsumsi narkoba,” ungkap Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat. Kemudian, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

“Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut, termasuk asal usul sabu yang dijual pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa sepekan, dirinya bisa menjual barang haram tersebut mencapai 40 gram seharga Rp40 juta. Dari hasil penjualan itu dia mendapat keuntungan Rp 5 juta per pekannya.

“Dari barang itu kami dapat bonus sabu, bisa kita jual dan dipakai sendiri,” kata pria yang mengaku sebelumnya bekerja sebagai sales ini. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI