Pengacara kondang asal Lombok Timur laporkan akun Facebook dugaan pencemaran nama baik

Foto pelapor yang diedit terlapor dan diunggah di akun Facebook pribadi terlapor, Diana Arkayanti. Foto: Tangkapan layar

kicknews.today – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pengacara kondang asal Lombok Timur, Eko Rahadi, SH, resmi melaporkan akun Facebook bernama Diana Arkayanti ke Polda NTB pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi: TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS.

 

Dalam laporan itu, akun Facebook tersebut diduga telah menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui platform media sosial. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Adapun dugaan pelanggaran mengacu pada, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Eko Rahadi SH menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikan platform digital sebagai sarana menyerang pribadi seseorang.

 

“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak nama baik orang lain,” tegasnya usai membuat laporan di Polda NTB.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI