Pelajar di Mataram curi kotak amal untuk main judi slot

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

kicknews.today – Kasus pelajar curi kotak amal di Sandubaya Kota Bima sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Pada kasus ini pelajar inisial AA, 16 tahun sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

“Uang di kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah di Lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya yang dicuri sebesar Rp 4 juta,” kata Kasat, Senin (13/5/2024).

Pelaku nekat curi kotak amal karena ketagihan judi slot online. Bahkan sebagian uang curian sudah dipakai untuk deposit judi slot.

“Dari total isi kotak amal Rp4 juta hanya tersisa Rp800 ribu karena dipakai deposit judi slot,” kata Kasat.

Sebagai upaya pembinaan, di samping penindakan hukum sesuai UU yang berlaku untuk usia anak, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan orang tua tersangka maupun pihak sekolah, agar pengawasan dan bimbingan terhadap siswa dapat lebih ditingkatkan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI