kicknews.today – Operasi Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram dan jajaran Polsek yang dimulai 27 Mei berakhir 9 Juni 2024. Selama 14 hari Operasi tersebut Polresta dan jajaran berhasil mengungkap 97 kasus dengan tersangka 105 orang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH.,SIK., MM.,CPHR.,CBA dalam konferensi pers hasil pengungkapan Kasus dalam Ops Jaran Rinjani 2024 yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (14/6/2024).
“Kami sadar bahwa belum semua apa yang laporkan masyarakat bisa kami selesaikan karena banyak hal, namun inilah hasil yang mampu kami berikan semoga berkat doa dan dukungan masyarakat ke depan bisa lebih kami tingkatkan,“ pungkas Kapolresta Mataram.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK., MH menjelaskan, dalam Ops Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram dan polsek jajaran yang berlangsung selama 14 hari tersebut berhasil mengungkap 97 Kasus dengan jumlah tersangka 105. Dari jumlah tersebut 14 kasus merupakan Target Operasi (TO) yang keseluruhan berhasil di ungkap dengan jumlah tersangka 14 orang. Sementara pengungkapan Non TO sebanyak 91 dengan tersangka 91.
Secara keseluruhan selama Ops Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram terjadi peningkatan hasil ungkap sebanyak 21,25% (plus 17 kasus) jika dibandingkan Ops Jaran Rinjani 2023 yang hanya mengungkap 80 Kasus. Begitu pula dengan jumlah tersangka yang diamankan meningkat 19,32% dimana pada 2023 jumlah tersangka 88 dan 2024 jumlah tersangka 105.
“Jumlah TO pada Ops Jaran Rinjani 2024 sebanyak 14 orang. Jika dibandingkan dengan Ops Jaran Rinjani 2023 yang hanya 22 orang maka mengalami peningkatan sebesar 16,67 persen,” jelasnya.
“Jumlah non TO pada Ops Jaran Rinjani 2024 sebanyak 91 orang, juga meningkat (19, 74%) jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 76 kasus non TO,” imbuhnya.
Kepada para tersangka tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang disangkakan tentu akan disesuaikan tergantung jenis tindak pidana diantaranya Pasal 363, KUHP, pasal 365 KUHP serta pasal 480 KUHP dengan ancaman berkisar 7 tahun penjara. (jr)