Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima jadi tersangka sodomi 10 santri, terancam hukuman berat

Dua terduga pelaku pencabulan santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB.

kicknews.today – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, memasuki babak baru. Dua terduga pelaku, yakni RS (50) selaku pimpinan pondok pesantren dan SY, seorang guru asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kabupaten.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Keduanya diketahui telah diamankan di Polres Bima Kabupaten sejak 9 Mei 2026.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten, Mahfuddin, mengatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena berstatus sebagai pendidik, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.

Selain fokus pada proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban. Sejumlah psikolog dilibatkan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para santri yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah beberapa santri memberanikan diri menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. Pengakuan tersebut kemudian mendorong korban lain untuk ikut bersuara.

Data sementara menunjukkan sedikitnya lebih dari 10 santri menjadi korban. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, antara lain Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Sebagian besar korban masih berstatus pelajar tingkat SMP, mulai kelas VII hingga IX.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual itu dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Penyidik juga menduga praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, para korban memilih diam karena takut dan tidak berani melaporkan kejadian yang mereka alami.

Kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik setelah sejumlah korban membuka suara kepada orang tua mereka. Dari situlah terungkap dugaan tindakan yang selama ini tersembunyi di lingkungan pondok pesantren tersebut dan kini berujung pada penetapan dua tersangka. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI