Nekat, pria di Sumbawa curi 2 HP saat korban tertidur

Curi HP, pria inisial SSR (38 tahun) warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Rabu (22/11).
Curi HP, pria inisial SSR (38 tahun) warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Rabu (22/11).

kicknews.today – Pria inisial SSR (38 tahun) warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa nekat mencuri 2 unit HP saat korban tertidur. Belakangan, aksinya terungkap dan ditangkap polisi, Rabu sore (22/11/2023).

Pelaku diamankan dari salah satu rumah di Dusun Beringin Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto S.Adm, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dalam rumah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan warga terkait kasus pencurian handphone di rumahnya di Dusun Telaga Ungkak Desa Labangka Kecamatan Labangka pada 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat kejadian, korban tertidur dan rumah dalam keadaan tertutup namun pintu tidak terkunci. Pelaku yang mengetahui hal itu dengan leluasa masuk ke dalam rumah menggasak 2 unit handphone yang sedang di charger.

“Saat bangun, korban tidak menemukan HP miliknya, kemudian melapor ke polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku curat tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang identitas dan juga terkait keberadaan pelaku.

“Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dari dalam rumah korban dan mengambil 2 unir HP,” ucap Kasi Humas. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI