kicknews.today – Eks Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S dituntut 4,6 tahun, subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 juta.
Terdakwa terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa sejak 2021 hingga 2022 lalu, dengan modus menarik fee 10 persen setiap Pembuatan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD).
”Tuntutannya 4,6 tahun, subsider 4 bulan dengan denda Rp200 juta. Hal ini berdasarkan pasal 12 huruf F, tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi, Senin (7/10/2024).
Deby mengatakan, saat ini terdakwa S masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan, wilayah Lombok. Sementara untuk agenda selanjutnya sidang pledoi terdakwa yang melakukan pembelahan dan menangkis seluruh gugatan yang dijatuhkan kepadanya.
”Dalam waktu dekat, agenda pledoi berupa pembelaan terdakwa,” jelas Deby.
Menurut dia, terkait pengembalian uang negara oleh terdakwa pada setiap persidangan sedikit akan meringankan tuntutan. Hal itu bahkan telah dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa.
”Oh iya pengembalian uang negara oleh terdakwa, itu masuk hal meringankan dimasukan oleh penuntut umum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat bahwa di lembaga terkait terdapat indikasi praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa sejak 2021 hingga 2022 lalu, dengan modus menarik fee 10 persen setiap Pembuatan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD).
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka. Termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan bawahan tersangka di Dinas Pertanian Kota Bima. (jr)