Kejari Mataram buru Ida Ayu, buronan kasus korupsi KUR 2,1 miliar

Ilustrasi

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus memburu Ida Ayu Wayan Kartika, terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ida Ayu telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan.  

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan.

”Masih kami cari dan monitor,” ujarnya, Senin (24/03/2025). 

Ida Ayu sebelumnya disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 4 bulan jika tidak dibayar.  

Tak hanya itu, istri seorang anggota kepolisian tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika gagal melunasi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.  

Kejari Mataram juga tengah menelusuri aset milik Ida Ayu guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

“Suaminya juga sudah dimintai keterangan,” kata Harun.  

Kasus ini bermula pada periode 2020-2021, ketika Ida Ayu bekerja sama dengan dua mantan pejabat BRI Unit Kebon Roek, yakni Samudya Aria Kusuma (mantan kepala unit) dan Sahabudin (mantan mantri bank), dalam penyaluran KUR yang menyalahi prosedur.  

Ida Ayu diketahui merekrut 112 calon penerima KUR yang sebenarnya tidak memiliki usaha yang layak, meskipun dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Samudya selaku kepala unit diduga lalai dalam melakukan seleksi terhadap analisis yang dibuat oleh Sahabudin, yang akhirnya memanipulasi data para debitur.  

Akibat kasus ini, Samudya dan Sahabudin masing-masing divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan Samudya sebesar Rp 86 juta dan Sahabudin sebesar Rp 35 juta.  

Kini, dengan Ida Ayu masih buron, Kejari Mataram berkomitmen untuk menangkapnya dan memastikan hukuman dijalankan demi keadilan serta pemulihan keuangan negara. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI