kicknews.today – Gegara warisan, seorang paman inisial HN tega merusak rumah keponakannya sendiri, Wawan di Dusun Jeraen, Kecamatan Sepit, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (12/7/2024). Mirisnya, aksi pengerusakan itu terjadi saat warga menunaikan salat Jumat atau sekitar pukul 12.20 Wita.
Aksi pengerusakan itu bukan pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, HN juga pernah melakukan hal yang sama hingga berujung lapor polisi.

HN mendatangi rumah keponakannya dengan membawa tangga. Kemudian menaiki atap dan membongkar genteng rumah. Aksi HN pun menunai reaksi warga yang hendak melaksanakan salat Jumat.
Warga sempat sempat menghentikan tindakan pelaku dengan melemparkannya batu. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan melempar ganteng-ganteng rumah ke bawah.
“Warga yang geram melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, Sabtu (13/7/2024).
Personil piket Polsek Keruak yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP. Saat anggota tiba di TKP massa sudah berkerumun dan hendak menghakimi HN. Petugas bergegas menyelamatkan HN dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Upaya evakuasi berlangsung alot meski sempat warga memukul pelaku saat turun, karena HN hanya ingin minta pembuktian atas hak milik tanah yang diklaim sebagai tanah miliknya. Serta rumah tersebut tidak ada hak Wawan untuk berdiri atau dibangun di atas tanah yang diklaim tersebut sebagai hak miliknya,” ungkap Nicolas.
Pelaku dibawa ke Polsek Keruak untuk diamankan. Namun masyarakat setempat tidak puas atas permasalahan tersebut dan mendatangi Polsek untuk meminta agar masalah tersebut ditindak lanjuti dengan serius agar tidak ada kejadian kembali. Tidak hanya itu, masyarakat juga membakar motor HN sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan yang dilakukan.
“Karena ini kali kedua pelaku melakukan pengerusakan, yang pertama bulan Mei. Sehingga HN saat ini merupakan tersangka atas kasus pengerusakan rumah milik Wawan karena sebelumnya sudah diproses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur,” kata Nikolas.
Untuk saat ini perkara H. Nurman sedang dalam proses Tahap 2 dengan nomor berkas perkara B/33/V/Res.1.10/2024/Reskrim yang di mana tahap 2 tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024.
Namun karena ada penambahan berkas dimana sebelumnya pemberkasan HN menggunakan KTP ganda dengan alamat lingkungan Jorong Kelurahan Pancor dan alamat Lombok Tengah.
“Dengan adanya petunjuk dari jaksa tahap 2 di pending dan diajukan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024. Setelah dipending tahap 2, HN kembali berulah,” pungkasnya. (cit)