kicknews.today – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak perbankan, bukan hasil putusan perkara gugatan.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah adanya lelang yang diajukan oleh pihak bank dan telah memiliki pemenang lelang yang sah.

“Pengadilan menjalankan eksekusi atas permohonan dari pihak bank. Ini berasal dari hasil lelang dan sudah ada pemenangnya,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Kelik juga menegaskan bahwa adanya gugatan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka eksekusi dapat ditarik atau dicabut.
“Perlu dipahami, ini bukan perkara gugatan murni di pengadilan, melainkan hasil lelang dari bank. Itu harus dibedakan,” katanya.
Terkait rencana pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI, Kelik menyatakan pihaknya tidak keberatan.
“Silakan jika ingin mengadu. Yang jelas, kami menjalankan eksekusi sesuai prosedur,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang dirugikan, Fuad Alhabsiy menilai pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada 15 April 2026 tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dia menyoroti masih berlangsungnya gugatan perlawanan saat eksekusi dijalankan.
Selain itu, Fuad juga mempersoalkan nilai lelang tiga SPBU yang hanya mencapai Rp 8 miliar, yang menurut kliennya jauh di bawah harga pasar dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Dari sisi yuridis, dia merujuk pada ketentuan Pasal 227 RBg serta pedoman dari Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses eksekusi.
“Eksekusi tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi dan potensi kerugian,” ujarnya.
Sementara, pihak yang mengaku dirugikan, Nashar, mengungkapkan dampak langsung dari penghentian operasional tiga SPBU tersebut terhadap masyarakat.
Menurutnya, dua dari tiga SPBU yang dieksekusi merupakan penyalur utama BBM jenis biosolar di Kecamatan Pemenang dan Kayangan. Kondisi ini berdampak pada terganggunya distribusi BBM yang dibutuhkan untuk sektor pertanian, perikanan, hingga proyek pembangunan di wilayah tersebut.
“Saat ini hanya tersisa dua SPBU yang melayani biosolar di wilayah itu. Masyarakat mulai kesulitan mendapatkan BBM,” katanya.
Dia juga mengungkapkan adanya indikasi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer akibat terbatasnya pasokan.
Atas situasi tersebut, pihaknya berharap adanya pengawasan dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI, serta mendorong keterlibatan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di Lombok Utara. (gii/*)


