Dokumen wakaf hilang? Menteri ATR/BPN: Tanah tetap bisa disertipikatkan lewat isbat wakaf

Nusron Wahid

kicknews.today – Masyarakat yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen lengkap tanah wakaf tetap memiliki peluang untuk memperoleh sertipikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa persoalan administrasi bukan penghalang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Hal itu disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur. Ia menjelaskan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.

“Jika kondisi wakif atau alas haknya belum ada, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertipikat wakaf,” jelas Nusron, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, mekanisme ini menjadi solusi bagi tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Proses tersebut telah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf terhindar dari sengketa, klaim pihak lain, maupun persoalan yang muncul akibat pergantian generasi.

Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, menurutnya, seluruh proses wakaf harus dicatat secara administratif demi menjamin kepastian hukum di masa mendatang.

Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sehingga aset keagamaan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI